Belum semua komponen bangsa ini memiliki kesadaran akan penggunaan wadah plastik secara benar.
Produk kosmetika ilegal diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk segera menarik sejumlah obat yang diduga mengandung enzim babi atau tidak halal dari pasaran.
Nilai kosmetika ilegal di Cengkareng ditaksir mencapai 3 miliar rupiah.
Kinerja pihak terkait akan menentukan efektivitas BPOM dalam menumpas kejahatan obat dan makanan.
Pelaku usaha jamu didukung berinovasi dan mengembangkan produk yang terjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keasliannya.
Komisi IX DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Dimana, RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM RI terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing.
Jangan anggap remeh, salah memilih produk perawatan wajah bisa berakibat fatal.
Yang tak kalah penting adalah inisiatif produsen untuk mengedukasi masyarakat.