Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mampu menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan non favorit.
Sekolah yang kekurangan siswa akibat sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, akan diselesaikan dengan kebijakan regrouping
Muhajir Effendy menginstruksikan semua sekolah memverifikasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang masuk
Regulasi baru ini merupakan efek dari sistem zonasi yang diberlakukan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama dua tahun terakhir.
Dengan demikian, kata Menteri Muhadjir, perlu disadari bahwa tanggung jawab pendidikan tidak hanya di satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menjumpai banyak masalah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) belum berencana menerapkan sistem zonasi untuk program penerimaan siswa baru (PPDB) di madrasah.
Pengamat dan praktisi pendidikan, Itje Chodijah menyarankan pelaksanaan skema tersebut dilakukan secara bertahap.
Muhadjir Effendy resmi menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).