Advokat Lucas menyebut sebagai korban kambing hitam jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
Salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa Lucas, Bahtiar meninggal dunia akibat serangan jantung di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3).
Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anak buah CEO Lippo Group James Riady itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.
KPK mencermati dugaan peran korporasi Lippo Group terkait kasu suap perizinan proyek Meikarta. Hal itu menyusul vonis sejumlah pegawai Lippo Group.
Rekaman percakapan suara, facetime sampai SMS yang diputar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi poin keberatan tim penasihat hukum terdakwa Lucas.
Terdakwa Advokat Lucas menyindir ketidakterbukaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses persidangan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Advokat Lucas merintangi penyidikan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
KPK dinilai melanggar soal penyadapan yang dilakukan terhadap pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Jaksa pada KPK semakin yakin dengan kasus yang menjerat Pengacara Lucas sebagai terdakwa dugaan merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.