www.tmcmetro.com
Mobil SIM Keliling sedang melayani masyarakat di kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (18/7).
Jurnas.com | UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri terus berlanjut.
Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari jadwal pemeriksaan KPK tertera tiga nama pejabat Kemenkeu yang dipanggil lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad sebagai saksi menyangkut kasus itu.
”Ketiganya diperiksa sebagai saksi menyangkut pengadaan Driving Simulator R2 & R4 di Korlantas Mabes Polri,”ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/9).
Ketiga pejabat Kemenkeu yaitu Direktur BNBP pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sambas Mulyana dan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Heru Purnomo.
KPK sebelumnya belum pernah memanggil ketiga pejabat Kemenkeu tersebut.
Korlantas Polri mengadakan Proyek simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Ditengarai terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator. Alhasil negara dirugikan Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
KPK sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada empat orang yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua lainya dari pihak swasta. Kedua orang tersebut yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.