Wahyu Wening / Jurnal Nasional
Dia mengatakan dibandingkan PT Askes, Jamkesmas menanggulangi lebih dari 76,4 juta konsumen dibandingkan hanya 15 juta di Askes.
Jurnas.com | IKATAN Verifikator Independen Jaminan Kesehatan meminta kejelasan status mereka setelah munculnya RUU BPJS. Sebanyak 1552 karyawan Jamkesmas terkatung-katung tanpa status jelas. Hal itu diungkapkan Asep Komaruddin, Ketua IVIJKM saat berbuka puasa di rumah anggota DPR Poempida Hidayatulloh, Jakarta, Jumat (3/8). "Dalam RUU BPJS semua program dan karyawan empat BUMN langsung masuk BPJS, sementara kami tidak," katanya.
Menurutnya keempat BUMN tersebut adalah PT Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen. Dia mengatakan dibandingkan PT Askes, Jamkesmas menanggulangi lebih dari 76,4 juta konsumen dibandingkan hanya 15 juta di Askes. "Kami direkrut sejak tahun 2008 dan dikontrak per dua tahun," katanya.
Menurutnya, adalah sesuatu yang aneh bila mereka tidak dimasukkan ke BPJS. "Kami meminta pemerintah untuk dapat menampung kami semuanya tanpa seleksi," katanya. Menurutnya, masalah ini telah disampaikan ke pihak Kementerian Kesehatan RI, namun dikatakan status mereka dapat dimasukkan ke BPJS dengan seleksi biasa.
Padahal, kata dia, beberapa dari anggota mereka telah melebihi umur yang ditentukan dalam rekrutmen pegawai baru. Selain itu dia mengklaim verifikator jamkesmas merupakan pegawai yang mempunyai tiga keahlian sekaligus karena telah dilatih dan training untuk itu. Keahlian mereka termasuk verifikasi kepesertaan, fasilitas rumah sakit dan keuangan. IVIJKM, kata dia tersebar di 33 provinsi. Menurutnya, saat ini pihaknya masih mencari jalan administrasif untuk menyelesaikan masalah ini.