Jurnas.com | PUSAT Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), menilai, perhelatan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia saat ini belum memberikan kemudahan bagi penyandang cacat atau disabilitas. ”Penyelenggara pemilu seharusnya memperhatikan, bagaimana pemilu memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas,” ujar Manajer Program PPUA Penca, Heppy Sebayang dalam diskusi membahas Hak Politik Penyandang Disabilitas di Jakarta, Senin (9/7).
Dikatakan Heppy, kemudahan yang seharusnya disiapkan bagi penyandang disabilitas utamanya menyangkut kelengkapan fasilitas alat bantu ketika pemungutan suara digelar. ”Alat bantu bagi penyandang cacat ini wajib dipenuhi layaknya pemenuhan seperti alat kelengakapan Pemilu lainnya,” katanya.
Heppy berpendapat, tersedianya alat bantu bagi penyandang disabilitas itu perlu diatur dalam aturan khusus. ”Mungkin perlu juga aturan standar agar alat bantu itu disediakan. Karena itu diperlukan kesamaan pikiran atau pandangan antara organisasi penyandang disabilitas dan penyelenggara pemilu,” katanya.
Kendati begitu, Heppy mengakui pula adanya kemajuan yang dicapai oleh para penyandang disabilitas di Tanah Air terkait penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Kemajuan itu tampak dari mulai dilibatkanya para penyandang disabilitas dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu. ”Ada pencapaian berarti bagi penyandang disabilitas. Diantaranya dalam kegiatan yang melibatkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Pemilu seperti even pendidikan untuk pemilih,” katanya.