www.google.com
Hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (11/7) 2012 nanti ditetapkan sebagai hari libur.
Jurnas.com | HARI pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (11/7) 2012 nanti ditetapkan sebagai hari libur.
Hal itu ditetapkan Pemrintah Provinsi DKI melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2012 tentang Hari Libur Dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, hal yang sama juga diputuskan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sebagai hari Yang Diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu A. Kurnia mengatakan,hari libur ini hanya bagi instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan.
"Sedangkan bagi instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelengara bidang kesehatan dan perizinan diminta untuk melakukan pengaturan waktu dan harus memberi kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan hak pilihnya," kata dia, Rabu (4/7). Adapun keputusan pemerintah itu ujarnya untuk menghormati hak pilih masyarakat.