Roswita Oktavianti / PT Media Nusa Pradana
Tersangka Dhana Widyatmika usai melihat barang bukti yang ditunjukkan penyidik, di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (12/3).
Jurnas.com | PENYIDIK Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Tersangka merupakan konsultan pajak dari PT Ditax bernama Hendro Tirtawijaya (HT) yang juga pengusaha spa.
“Dalam proses ini, penyidik menemukan fakta hukum yang baru, mengarah keterlibatan konsultan pajak bernama HT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/7).
Menurut Adi, Hendro merupakan rekan pegawai pajak Herly Isdiharsono (HI), yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki (JB). “HT ini sepertinya sebagai makelar,” kata Adi.
Herly dan Dhana diduga menerima gratifikasi terkait wajib pajak PT Mutiara Virgo (PT MV) yang dimiliki Johnny Basuki, pada kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2003 dan 2004.
Keterlibatan HT dalam kasus ini, nantinya akan terungkap dalam penyidikan. “Ada keterkaitan dengan JB dan HI, pihak swasta. Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah akhir dari penyidikan penyidik,” kata Adi.
Namun diakui Adi, HT hingga saat ini belum ditahan. Sementara empat tersangka lain yakni Herly, Johnny, Firman, dan Salman Maghfiron sudah dilakukan penahanan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin, selain menerima gratifikasi dari PT MV, Dhana sebagai PNS Golongan IIIC ini juga diduga memeras manajemen PT Kornet Trans Utama (PT KTU) terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 di KPP Pancoran, Jakarta Selatan. Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Firman, dan Salman Maghfiron.
Dhana juga diduga menerima Mandiri Travel Cheque (MTC). Uang hasil kejahatan itu lalu digunakan untuk investasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk hutang piutang.
Dalam surat dakwaan setebal 39 halaman, Dhana didakwa melanggar pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e , pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.