Wienda Parwitasari / Jurnal Nasional
Dakwaan terhadap Wa Ode masih bisa dilanjutkan demi menguak kasus DPID
Jurnas.com | EKSEPSI atau pembelaan terdakwa kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, ditolak jaksa penuntut umum di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan Wa Ode tidak berdasar. "Eksepsi Wa Ode harus ditolak," kata Jaksa I Kadek Wirada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6).
Menurutnya, dakwaan terhadap Wa Ode masih bisa dilanjutkan demi menguak kasus DPID. "Jaksa menayatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar perkara ini," ungkap I Kadek.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana DPID di tiga Kabupaten di Aceh, yaitu kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Wa Ode didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang penerimaan suap.
Selain itu, Wa Ode juga didakwa dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.