www.google.com
Selain rumah ibadah, juga ditemukan beberapa tempelan di beberapa tempat pendidikan.
Jurnas.com | KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan beberapa rumah ibadah dijadikan ajang kampanye Pemilukada DKI Jakarta 2012. Itu dengan ditemukan banyaknya tempelan, buletin jumat, pamflet, dan selebaran.
Selain rumah ibadah, juga ditemukan beberapa tempelan di beberapa tempat pendidikan. Menurut KIPP, seharusnya pasangan calon gubernur DKI Jakarta tidak melakukan hal itu.
"Karena rumah ibadah dan kawasan pendidikan adalah tempat netral," ujar Ketua KIPP Wahyudinata dalam siaran pers yang diterima Jurnal Nasional di Jakarta, Jumat (4/5).
Wahyudinata meminta kepada pasangan calon gubernur tidak menggunakan cara-cara seperti itu. Pihak Panwaslu DKI Jakarta juga terkesan tidak menindaklanjuti hal-hal seperti. "Seharusnya Panwaslu bersikap pro-aktif," katanya.
Menurut KIPP, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu. Dalam pasal 84 ayat poin (h), dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Belum masuknya tahapan penetapan calon gubernur ternyata dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh bakal calon melakukan penempelan atribut ‘bukan kampanye,” kata Wahyudinata. Ia meminta agar Satpol PP DKI segera menertibkan semua alat peraga narsis yang mengganggu tata keindahan kota dengan tegas dan diskriminatif. "Satpol PP harus tegas dan tidak diskriminatif,” tuturnya.