Dananjoyo Kusumo / Jurnal Nasional
Penambahan layanan ini dapat lebih memercepat penerimaan dana.
Jurnas.com | UNTUK meningkatkan pelayanan sistem pembayaran non tunai bagi masyarakat melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Bank Indonesia telah meluncurkan mekanisme penyelesaian transaksi (setlement) untuk transfer kredit pada SKNBI yang sebelumnya hanya dua kali menjadi empat kali sehari.
Dikutip dalam situs resmi Bank Indonesia (BI), Kamis, tambahan waktu diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat dan bank peserta akan waktu setlement yang lebih cepat. Selain itu bagi perbankan, penambahan periode setlement akan mengoptimalkan mengelola likuiditas harian. Sebab dengan mekanisme ini bank dapat memanfaatkan hasil kliring lebih cepat dari sebelumnya.
Bagi masyarakat, penambahan layanan ini dapat lebih memercepat penerimaan dana. Sebab bank penerima dana wajib menyelesaikan transfer yang diterima kepada rekening nasabah penerima segera setelah dilakukan setlement oleh Bank Indonesia sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, tambahan layanan ini tidak disertai tambahan biaya kliring yang dibebankan kepada bank. Sehingga bank diharapkan tidak menambah biaya kepada masyarakat atas layanan tambahan tersebut. Mekanisme kliring baru ini atau yang dipopulerkan dengan istilah "close to real time" diharapkan dapat semakin mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dengan proses transfer dana yang lebih cepat dan murah dengan tetap mempertahankan kualitas layanan yang ada. Antara