Wahyu Wening / Jurnal Nasional
DPR berharap terbuka peluang kemungkinan Sukhoi bisa dibeli skema State Credit.
Jurnas.com | DPR meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan amandemen terhadap daftar State Loan Agreement tahun 2007 lalu yang terjalin antara RI dan Rusia. Amandemen itu dinilai mampu membuka peluang agar pengadaan enam unit pesawat Sukhoi SU - 30 MK 2 bisa melalui skema State Credit.
"Coba pemerintah menelaah kembali kemungkinan amandemen kontrak tersebut, sehingga US$700 juta yang semula dialokasikan untuk kapal selam bisa dialihkan ke pembiayaaan untuk Sukhoi," ujar Anggota DPR Komisi 1 Mahfudz Siddiq usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/3).
Mahfudz menjelaskan, permintaan Komisi I itu didasari oleh aturan dalam MOU yang mengatur tentang State Credit itu sendiri. Pernyataan ini menyusul mencuatnya dugaan adanya mark up dalam pembelian enam Sukhoi oleh Kemhan.
"Kalau di dokumen MOU mengenai state credit, ini memang bisa diamandemen. Artinya ini tergantung pembicaraan antara Pemerintah Rusia dengan Pemerintah Indonesia," katanya. Kendati ia mengakui, MOU mengenai State Credit itu akan berakhir pada bulan Juli 2012 mendatang. Alhasil Mahfuds menilai, amandemen ini harus berpacu dengan waktu lantaran renegosiasi ini juga melibatkan Menteri Keuangan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan, penggunaan State Credit dimanfaatkaan oleh Pemerintah Rusia untuk menaikan harga pesawat Sukhoi. "Dengan State Credit semua seperti ditata kembali. Tapi justru yang harus dijaga jangan sampai Rusia membuka state credit untuk menaikan harga Sukhoi," katanya.