Jurnas.com | KEPALA Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom Publik) Kementerian Pertahanan, Brigjend TNI Hartin Asrind, membantah, bahwa pengadaan enam pesawat tempur Sukhoi SU-30 MK2 oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan lewat broker, dan tidak melalui mekanisme Government to Government (G to G), sehingga terjadi penggelembungan dana (Mark Up).
Menurutnya, dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) kebijakan pemerintah sudah tetap dilakukan dengan cara G to G. “Seharusnya G to G, kebijakannya seperti itu. Tak ada broker,”bantahnya usai menghadiri serah terima Helikopter Bell 412 EP dari PT DI pada TNI di Rotary Wing Hall PT Dirganta Indonesia di Bandung, Jumat (2/3).
Dugaan adanya penggelembungan dana ini dilontarkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin. Menurutnya, alokasi dana yang tertera dalam APBN untuk pengadaan enam pesawat buatan Rusia itu sebesar US$ 470 juta. Padahal, harga enam unit pesawat tersebut hanya US$ 420 juta.
Selain itu, Tubagus mengatakan pengadaan itu menyeleweng dari kebijakan karena tidak dilakukan secara Government to Government (G to G) melainkan melalui jasa broker. “Itu kan hanya masalah penghitungannya saja yang nggak klop. Total harga itu nggak ada,”tandas Harind.
Dihubungi di tempat berbeda, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)Marsekal Pertama TNI Azman Yunus mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut. TNI AU hanya memberikan spesifikasi yang dibutuhkan dalam pengadaan alutsista untuk ditindak lanjuti oleh Kemhan. “Sesuai peraturan, pengadaan alutsista TNI prosesnya ada di Kemhan. Soal itu silakan ditanyakan ke Kemhan,”imbuh Azman.