Jurnas.com | PEMERINTAH Kabupaten Jembrana, Bali menghentikan penerbitan surat izin pendirian toko modern berjaringan atau minimarket di daerahnya. Bupati I Putu Artha mengatakan, pertumbuhan toko modern yang merambah sampai ke pelosok perdesaan telah menjadikan masyarakat berperilaku konsumtif. "Hal itu menyebabkan masyarakat malas dan tidak kreatif untuk menggali potensi ekonomi lokal," katanya di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (22/2).
Namun dia menegaskan bahwa untuk toko modern berjaringan yang sudah beroperasi tidak akan dicabut izin operasionalnya. Agar lebih kuat dari sisi hukum, Artha mengaku, pihaknya mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur toko modern berjaringan.
Untuk melindungi pedagang tradisional, Pemkab Jembrana akan mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jam operasional toko modern berjaringan. Ia menilai, toko berjaringan yang buka sampai 24 jam berpotensi melemahkan posisi pedagang kecil yang menjual mata dagangan sejenis. Antara