Wahyu Wening / Jurnal Nasional
Persoalan telematika (telekomunikasi, multimedia, dan informasi) diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.
Jurnas.com | YAYASAN Satu Dunia mengkritisi keterkaitan pergeseran paradigma telematika sebagai sarana yang strategis menjadi sebatas komoditas dalan RUU Konvergensi Telematika. Kondisi tersebut membuat persoalan telematika (telekomunikasi, multimedia, dan informasi) diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.
"Dalam mekanisme pasar bebas ini tidak ada yang namanya warga negara. Yang ada hanyalah produsen dan konsumen," kata Knowledge Manager Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi dalam media briefing "Pengaturan Hak Publik di Era Konvergensi dan Digitalisasi, di Retro Cafe, Jakarta, Kamis (16/2).
Tak hanya itu yang menjadi persoalan dalam RUU ini juga menyangkut hak warga negara untuk mengakses telematika yang tak dipertimbangan. Menurutnya, hak warga negara dengan hak pembeli merupakan dua hal berbeda.
"Hak konsumen muncul ketika kita jadi pembeli atau pelanggan produk telematika. Padahal hak warga negara tak terkait dengan produsen telematika," tutur Firdaus.
Ia menjelaskan, dalam RUU ini memang disebutkan pelaksanaan layanan dasar telematika di kawasan terpencil jadi tanggung jawab pemerintah. Sayangnya tak ada penjelasan atau jaminan jika tanggung jawab tersebut lalai dilaksanakan.
"Artinya dalam praktiknya hal yang jadi tanggung jawab pemerintah itu berpotensi dilanggar," ucap Firdaus.
Selain itu, ia juga mengkritisi pernyataan dalam RUU tersebut bahwa ada wakil dari masyarakat dalam Badan Regulasi.
Sayangnya tak dikemukakan jelas siapakah masyarakat yang dimaksud. "Apakah masyarakat di sini mereka yang tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan industri telematika?," tutur Firdaus.