Desmunyoto P. Gunadi / Jurnal Nasional
Aksi blokade jalan kecamatan di wilayah Kecamatan Lambu itu, sudah berlangsung sejak Minggu (25/12) pagi, dan masih berlangsung hingga kini.
Jurnas.com | WARGA di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, masih memblokir jalan kecamatan, untuk membendung pergerakan polisi ke perkampungan mereka.
"Masih ada blokir jalan, karena terpengaruh isu yang menyatakan polisi akan merazia (sweeping), padahal tidak ada 'sweeping' dan itu hanya ulah provokator," kata Kabag Humas dan Protokoloer Setda Bima Aris Gunawan, yang dihubungi dari Mataram, Senin.
Ia membenarkan aksi blokade jalan kecamatan di wilayah Kecamatan Lambu itu, sudah berlangsung sejak Minggu (25/12) pagi, dan masih berlangsung hingga kini.
Namun, Pemkab Bima dan pihak-pihak terkait terus berupaya mengimbau agar tidak dilakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, apalagi tindakan anarkis seperti pengrusakkan kantor-kantor pemerintah, dan rumah pejabat.
"Imbauan terus dilakukan agar suasananya kondusif, dan polisi juga tengah berupaya mengejar pihak-pihak yang teridentifikasi sebagai provokator yang memperkeruh suasana," ujarnya.
Mengenai sikap Pemerintah Kabupaten Bima terhadap tuntutan warga Kecamatan Lambu yakni pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) yang terbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), Aris mengatakan, Pemkab Bima masih tetap pada pendiriannya yakni tidak bisa mencabut izin tersebut.
Tetapi, Pemkab Bima tetap konsisten dengan janjinya untuk menerbitkan keputusan penghentian sementara usaha pertambangan itu, sebagaimana diungkapkan Bupati Bima saat bernegosiasi dengan pengunjuk rasa pada 23 Desember 2011 atau sehari sebelum upaya pembubaran paksa unjuk rasa tersebut.