https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tunjangan Guru SPK Disetop, Kemdikbud Dinilai Diskriminatif

| Sabtu, 23/01/2021 17:58 WIB

Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan diskriminatif. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan diskriminatif.

Pasalnya, pasca kementerian yang digawangi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim itu mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020, tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) disetop.

"Persekjen Nomor 6/2020 ini sangat mencederai kami sebagai guru SPK. Tidak hanya mendiskriminasikan kami, juga menganaktirikan kami dengan guru-guru PNS dan swasta lainnya yang mendapatkan hak apresiasi sebagai guru," kata Ketua FKGSI, Ricky Zulkifli kepada Jurnas.com pada Sabtu (23/1).

Baca juga :
Kemdikbudristek Luncurkan Program Penguatan Vokasi Kampus Swasta

Ricky juga menyebut stigma SPK sebagai sekolah mahal tidak menjadi jaminan kesejahteraan guru di dalamnya.

"Banyak teman-teman kami guru SPK, terutama di daerah yang gajinya tidak lebih dari UMR. Dan kalau membandingkan kesejahteraan, banyak guru-guru pns dan swasta non-SPK terutama di DKI Jakarta yang lebih sejahtera dari kami," ujar dia.

Baca juga :
Kuatkan Pendidikan Vokasi, Kampus Mengajar Kini Sasar SMK

Ricky menegaskan bahwa hak para guru, termasuk guru-guru SPK, sudah tertera jelas di dalam pasal 14 dan pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005, yang mengamanatkan bahwa guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Karena itulah tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik," tegas dia.

Baca juga :
Kemdikbudristek Terapkan e-Sertifikat untuk Alumni LKP

"Kami juga mendidik anak bangsa. Kami selalu mengikuti acuan dan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hampir semua sekolah kami juga mendapat akreditasi A dan B, yang artinya memenuhi standar nasional pendidikan. Mengapa kami dibedakan?" tandas Ricky.

()
KEYWORD :

FKGSI Guru SPK Kemdikbud Kebijakan Diskriminatif