https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PAN Senayan Minta Pembahasan RUU Pemilu Dibatalkan

Samrut Lellolsima | Sabtu, 23/01/2021 13:56 WIB

Kalangan dewan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang di dalamnya meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang di dalamnya meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pembahasan RUU Pemilu harus dibatalkan, mengingat Covid-19 makin mengganas di Indonesia.

"Banyak hal yang fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (23/1).

Baca juga :
Anggota DPR Dukung Penambahan Anggaran LAN di 2024

RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut Guspardi, berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 terhadap perkembangan pandemi yang makin meningkat terutama di kawasan Pulau Jawa dan Bali sehingga pemerintah kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga :
DPR Sambut Baik Pemecatan dan Pemberian Sanksi Moral Bagi Peneliti BRIN

Menurut dia, kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai Kamis (21/1) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 orang dan pasien meninggal berjumlah 27.203 orang, sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.

"Melihat dan mengamati kondisi pandemi Covid-19 yang makin rawan, tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi dan mengutamakan keselamatan masyarakat," jelasnya.

Baca juga :
Bertemu Masyarakat Citorek Lebak, Yandri Susanto Minta Warga Jaga Kekompakan

Dia menilai, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan.

"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata Guspardi.

Menurut dia, apabila UU Pemilu sering berganti dan direvisi, selain membuang energi, dapat juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.

Politikus PAN itu menilai UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan dan masih sangat relevan untuk digunakan.

Apalagi, menurut dia, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan pembahasan undang-undang.

"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan untuk mencegah Covid-19 daripada mengubah lagi UU Pemilu," demikian Guspardi Gaus.

(Samrut Lellolsima )
KEYWORD :

Komisi II DPR PAN Guspardi Gaus RUU Pemilu Covid-19