https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tok, Jerinx SID Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

Untung Prasetyo | Kamis, 19/11/2020 12:09 WIB

Majelis Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis ke terdakwa Jerinx SID. Jerinx SID bersama istrinya usai sidang kasus IDI Kacung WHO. (Foto : Jurnas/Ist Video).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa kasus tudingan “IDI Kacung WHO” I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masuk babak final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja. Ini mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.

Baca juga :
Tok! Hakim Vonis Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.

Baca juga :
Waduh, Asam Lambung AKBP Dody Kumat Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba
(Untung Prasetyo)
KEYWORD :

Kabar Artis Jerinx SID Vonis