https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Suap DAK, KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka

Gery David Sitompul | Jum'at, 23/10/2020 15:12 WIB

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Jumat (23/10).

Baca juga :
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul: Penghinaan Terhadap DPR dan Presiden

Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Budi Budiman atas kapasitasnya sebagai tersangka pada 9 Mei 2019 lalu. Dimana, penyidik mencecar Budi dengan 20 pertanyaan.

Namun Budi enggan membeberkan pertanyaan apa saja yg dicecar penyidik dalam pemeriksaan itu.

Baca juga :
Mahfud MD Mengaku Belum Baca Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Seperti diketahui, Budi diduga memberikan suap uang sebesar Rp400 juta kepada pegawai di Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemeterian Keuangan, Yayan Purnomo.

Dimana, Dana Alokasi Khusus (DAK) itu diajukan untuk beberapa proyek infrastruktur. Seperti, pembangunan jalanan, irigasi dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya.

Baca juga :
Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Begini Komentar Fahri Hamzah

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 
(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Suap Tersangka Wali Kota Tasikmalaya