https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenhub Sertifikasi Hampir 70.000 Kapal Nelayan Kecil

Sundari | Selasa, 29/09/2020 19:24 WIB

Dengan status hukum kepemilikan kapal yang pasti, nelayan dapat mengajukan bantuan modal ke perbankan dengan kapal sebagai agunan. Ahli ukur Ditjen Perhubungan Laut sedang mengukur kapal-kapal ikan di bawah GT 7 sebagai syarat untuk mendapatkan Pas Kecil. Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah berhasil melakukan sertifikasi atau tanda kebangsaan kapal (Pas Kecil) hampir 70.000, tepatnya 69.832 unit kapal berukuran berat kotor atau Gross Tonage (GT) kurang dari 7 atau kapal nelayan kecil.

"Sertifikat itu berlaku di seluruh Indonesia dan dapat dijadikan sebagai hipotik di bank," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Hermanta dalam webinar atau diskusi online Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Jumlah Pas Kecil sebanyak itu, menurut Hermanta, merupakan hasil layanan 267 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.

Baca juga :
Evaluasi Kemiskinan Ekstrem, Wapres Panggil Sejumlah Menteri
"Kelaiklautan kapal merupakan syarat mutlak untuk terpenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, status hukum kepemilikan kapal juga lebih terjamin. Sehingga Pas Kecil sangat penting dimiliki oleh setiap kapal nelayan," kata Hermanta.

Menurutnya, dengan status hukum kepemilikan kapal yang pasti, nelayan dapat mengajukan bantuan modal ke perbankan dengan kapal sebagai agunan.

Baca juga :
Diperiksa KPK 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan
Hermanta menegaskan, untuk mendapatkan Pas Kecil, para pemilik kapal kurang dari GT7 tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Bahkan biaya proses pengukuran kapalnya pun ditanggung oleh Kemenhub.

"Jaminan bebas biaya pengurusan dan penerbitan Pas Kecil itu tertuang salam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor SE 5 Tahun 2019," ungkapnya.

Baca juga :
Sofyan Djalil Diangkat jadi Wakil Komut Intiland
Menurut Hermanta, saat ini penerbitan Pas Kecil telah bertransformasi dari manual ke digitalisasi, yakni e_Pas Kecil. Dengan sistem yang baru ini Pas Kecil tidak lagi menggunakan kertas yang mudah sobek, melainkan sudah menggunakan bahan seperti kartu tanda penduduk atau SIM.

"Sehingga tidak mudah sobek, tahan air, dan mudah dibawa-bawa dimasukan dompet. Selain itu keasliannya lebih terjamin karena tidak mudah diduplikasi atau dipalsukan," tutur Hermanta.

(Sundari)
KEYWORD :

Pas Kecil kapal nelayan kecil