https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penerima Subsidi Gaji Capai Sembilan Juta Orang

Untung Prasetyo | Sabtu, 26/09/2020 14:10 WIB

Selain subsidi gaji, pemerintah juga membuat sejumlah program dengan alokasi dana Rp203,9 triliun untuk memberikan perlindungan sosial Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo mengatakan jika penerima manfaat Program Subsidi Gaji telah mencapai sembilan juta orang dengan nilai sebesar Rp10,8 triliun.

Progam bantuan subsidi upah bagi pekerja ini merupakan salah satu dari serangkaian program penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.

"Realisasi sampai dengan 23 September, program Subsidi Gaji, telah tersalurkan Rp10,8 triliun kepada 9 juta penerima manfaat," kata Joko Widodo saat memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Sabtu (26/9/2020).

Baca juga :
Hasbi Hasan Belum Ditahan, KPK: Hanya Soal Waktu!

Dia menambahkan, selain subsidi gaji, pemerintah juga membuat sejumlah program dengan alokasi dana sebesar Rp203,9 triliun untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.

Program tersebut di antaranya terealisasi dalam berbagai bentuk seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Presiden Produktif, Subsidi Gaji, hingga diskon tarif listrik.

Baca juga :
KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Terkait Suap di MA

Jokowi menekankan, segala kebijakan pemerintah terkait Covid-19 masih memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat. Akan tetapi, di tengah prioritas tersebut, perekonomian juga perlu dijaga dan dipulihkan. Penanganan pandemi Covid-19, ujar Jokowi, membutuhkan kedisiplinan dan kerja keras seluruh komponen bangsa.

Terpisah, sebelumnya Kemenaker menyatakan bantuan subsidi gaji tahap IV bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 dicairkan pada pekan ini.

Baca juga :
Citicon Indonesia Resmikan Pabrik Plant ke-5

“Proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Rabu (23/9).

Ida mengatakan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya dana subsidi gaji akan disalurkan ke bank penyalur. Setelah itu, bank penyalur akan segera mentransfer ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta lainnya.

Penyaluran bantuan subsidi gaji sempat diwarnai isu pendataan calon penerima manfaat. Bahkan pada penyaluran tahap IV ini, Kemenaker mengembalikan 150.000 data calon penerima subsidi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sebaliknya, untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Adapun, akumulasi penerima subsidi gaji tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

(Untung Prasetyo)
KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Joko Widodo Subsidi Gaji Pekerja