https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Kaji Putusan MA Terkait Penolakan PK Atas Syafruddin Temenggung

Gery David Sitompul | Selasa, 04/08/2020 18:04 WIB

KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait vonis lepas dalam kasus BLBI. Syafruddin Arsyad Temenggung

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait vonis lepas dalam kasus BLBI.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan kaji kembali putusan tersebut untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (4/8).

Baca juga :
KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat

Diketahui, KPK mengajukan permohonan PK dalam perkara Syafruddin setelah MA memvonis lepas di tingkat kasasi pada 17 Desember 2019 lalu.

Manurutnya, ada beberapa alasan hukum sebagai dasar KPK mengajukan PK, diantaranya terkait kekhilafan hakim dalam putusan kasasi dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

Baca juga :
Nurul Ghufron Bersyukur Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

"Namun PK JPU KPK di tolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," terangnya.

Sementara itu, jubir MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa permohonan PK yang di ajukan KPK itu di tolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga :
MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil" kata Andi Samsan, dikutip dari Antara.

Persyartan formil yang dimaksudkan Andi yakni pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, juga dinilai bertentangan dengan putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014 yaitu PK hanya menjadi hak terpidana/ahli warisnya.

Syafruddin merupakan terdakwa atas kejahatan korupsi di kasus BLBI dan dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Ditingkat banding hukuman diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Saat ini, MA menilai perbuatan Syafruddin tidak dikategorikan sebagai perbuatan pidana melainkan perbuataan perdata.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

Kasus Korupsi Kasus BLBI KPK Syafruddin Arsyad Temenggung