https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dukung Swasembada Gula, Karantina Pertanian Awasi Ketat Impor Bibit Tebu

Supianto | Sabtu, 11/07/2020 08:01 WIB

Terkendalanya penyediaan bibit tebu yang bersertifikat dan unggul di dalam negeri inilah yang membuka peluang untuk dilakukannya importasi benih tebu dari negara tetangga. Petugas karantina melakukan pengecekan komoditas pertanian. (Foto: Humas Barantan)

Jakarta, Jurnas.com – Badan Karantina Pertanian (Barantan) menjamin bibit tebu yang akan didatangkan dari negara tengga unggul dan aman serta bebas dari hama penyakit Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan Indonesia dapat melakukan swasembada gula pada 2029. Salah satu strategi yang dilakukan ialah memperluas lahan produksi tebu. Untuk mencapai swasembada gula diperkirakan luas lahan tebu sekitar 735 ribu hektare.

Pembukaan lahan baru untuk perkebunan tebu tentu berkorelasi dengan meningkatnya kebutuhan bibit tebu yang bersertifikat dan unggul. Saat ini, penyediaan bibit tebu yang bersertifikat dan unggul masih menjadi salah satu kendala dalam peningkatan produksi tebu.

Baca juga :
Antisipasi Hambatan Ekspor Pertanian, Barantan Gelar Lokakarya Pemantauan Internasional

Terkendalanya penyediaan bibit tebu yang bersertifikat dan unggul di dalam negeri inilah yang membuka peluang untuk dilakukannya importasi benih tebu dari negara tetangga.

"Importasi bibit tebu dari luar negeri berpotensi mengintroduksi OPTK ke dalam wilayah Indonesia. Di sinilah peran Barantan sesuai UU No. 21 tahun 2019, untuk memberikan jaminan bibit tebu impor yang akan ditanam adalah bibit unggul yang aman dan bebas dari hama penyakit OPTK," ujar Kepala Barantan, Ali Jamil melalui keterangan tertulis (9/7).

Baca juga :
Kurangi Pemalsuan Dokumen, Kementan Dorong Penerapan Sertifikat Elektronik

Secara terpisah, Kepala Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Sriyanto menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan Karantina Pertanian untuk menjamin bibit tebu impor adalah dengan melakukan Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap importasi benih tebu tersebut sesuai dengan pasal 27 UU No. 21 tahun 2019.

"Penetapan daftar OPTK suatu tumbuhan ditentukan berdasarkan hasil analisa risiko serta daerah sebarannya, serta memperhatikan perlindungan sumber daya alam hayati," terang Sriyanto.

Baca juga :
Dengan Cara Ini Masyarakat Bisa Ikut Lestarikan Sumber Daya Alam Hayati

Berdasarkan Permentan No. 31/Pementan/KR.010/7/2018 OPTK terdiri dari 2 kategori yaitu A1 (OPTK belum pernah ada di Indonesia) dan A2 (OPTK ada di Indonesia dengan sangat terbatas). Serta terdiri dari 2 golongan yaitu golongan 1 (OPTK tidak dapat dibebaskan) dan goongan A2 (OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan OPTK tanaman tebu yang menjadi target pemeriksaan Karantina Pertanian yaitu ada 35 OPTK A1 golongan 1; 42 OPTK A1 golongan 2; 6 OPTK A2 golongan 1 dan 12 OPTK A2 golongan 2 yang terdiri dari bakteri, cendawan, nematoda, gulma, fitoplasma, serangga dan virus

Untuk itulah dibutuhkan regulasi pemasukan bibit tebu dari luar negeri, agar setiap bibit tebu impor yang masuk dijamin aman dan bebas dari hama penyakit OPTK dimaksud.

Secara umum persyaratan yang harus dilakukan para importir bibit tebu adalah pertama, bibit harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal.

Kedua, bibit tebu masuk melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Ketiga, Importir wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa (bibit tebu) kepada petugas karantina di tempat pemaskan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.

Serta menyerahkan dokumen lainnya yang dipersyaratkan misalnya seperti SIP Mentan dan persyaratan lainnya yang terdapat pada rekomendasi hasil AROPT.

Sebagai informasi, hingga saat ini importasi bibit tebu yang sudah pernah masuk Indonesia berasal dari Brazil dengan hasil AROPT yang aman tentunya.

"Jadi kami akan terus kawal dengan ketat setiap pemasukan bibit/tanaman/hewan dan produk turunannya ke dalam wilayah RI agar tidak membawa hama penyakit karantina yang akan membahayakan pertanian dalam negeri," pungkas Jamil.

(Supianto)
KEYWORD :

Impor Tebu Impor Bibit Tebu Karantina Pertanian