https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Djoko Tjandra Kelabui Imigrasi, Herman Herry: Memalukan Negara Kok Kalah Sama Buronan

Marlen Sitompul | Rabu, 01/07/2020 19:31 WIB

Selain Kejagung, Dirjen Imigrasi juga turut bertanggung jawab dalam mendeteksi lalu lintas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia. Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Selain Kejaksaan Agung (Kejagung), Dirjen Imigrasi juga turut bertanggung jawab dalam mendeteksi lalu lintas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, jika benar seorang buronan negara dapat dengan bebas keluar masuk Indonesia, maka Djoko Tjandra telah mengelabui imigrasi dan Kejagung.

Padahal, kata Herman, dalam beberapa kesempatan Menkumham dan Dirjen Imigrasi selalu menjelaskan betapa baiknya sistem imigrasi di tanah air melalui digitalisasi dan perkembangan teknologi. Ia mempertanyakan sistem imigrasi yang dikelabui oleh seorang buronan negara tersebut.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Tak Buka Rekrutmen Guru PPPK Sebelum Persoalan Selesai

"Saya berharap informasi Djoko Tjandra berseliweran keluar masuk Indonesia itu salah, tapi jika itu benar sangat memalukan. Itu menunjukkan bahwa negara kok kalah sama buronan. Negara ini yang saya maksudkan kalau benar informasi itu kenapa kelihatannya jadi tidak berdaya negara ini untuk berhadapan dengan seorang Djoko Tjandra, memangnya siapa dia, buronan kok bisa keluar masuk," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7).

Untuk itu, politikus PDI Perjuangan itu meminta, agar Dirjen Imigrasi segera mengusut informasi ini. Sebab, negara tidak boleh kalah oleh seorang koruptor yang berstatus buronan negara.

Baca juga :
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul: Penghinaan Terhadap DPR dan Presiden

"Kalau perlu, cari tahu apakah ada oknum imigrasi yang bermain dalam upaya meloloskan Djoko Tjandra dalam melakukan pelariannya. Saya dorong untuk ditindak tegas siapapun oknum yang bermain," kata Herman.

Komisi III DPR, kata Herman, akan memanggil Dirjen Imigrasi guna mempertanyakan lolosnya Djoko Tjandra sebagai buronan negara dengan bebas keluar masuk Indonesia sejak 2014 lalu.

Baca juga :
Anggota DPR: Representasi Perempuan Harus Ada Dalam Pembahasan RUU Komisi Yudisial

"Kami Komisi III tidak mau berburuk sangka dulu, kami akan memanggil Dirjen Imigrasi untuk menanyakan secara teknisnya bagaimana proteksi imigras terhadap seseorang yang statusnya buronan bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia," terang Herman.

"Karena menurut kami bisa saja dia masuk Indonesia dengan memalsukan identitas, misalnya namanya bukan lagi Djoko Tjandra, kalau modusnya ini terjadi maka kita tidak bisa menyalahkan Dirjen Imigrasi, karena datanya dipalsukan," tambah politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.

Dalam kesempatan itu, Herman berharap, kasus Djoko Tjandra ini menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum termasuk imigrasi agar tidak terulang lagi terhadap buronan-buronan negara lainnya.

"Jika benar itu terjadi hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum termasuk Imigrasi untuk ke depan lebih hati-hati dan akurat lagi dengan meningkatkan institusi dalam rangka melakukan deteksi," demikian Herman.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa buronan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan yang lalu.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (30/6).

Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun Kejagung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Kejagung Buronan Djoko Tjandra