https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Karantina Pertanian Padang Layangkan NNC Kesepuluh Negara Ini

Supianto | Sabtu, 13/06/2020 15:32 WIB

NNC merupakan suatu informasi dalam bentuk surat yang berisikan tentang beberapa pemberitahuan seperti media pembawa (MP) yang masuk mengandung target pest berupa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Kepala Karantina Pertanian Padang, Eka Darnida. (Foto: Barantan)

Padang, Jurnas.com - Karantina Pertanian Padang melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian atau notification of non-compliance (NNC) kepada 10 negara asal produk pertanian yang masuk ke wilayahnya. Kesepuluh negara itu ialah Taiwan, China, Singapura, Kroasia, Laos, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Kyrgyztan dan Australia.

"Selaku otoritas karantina pertanian diwilayah Sumatera Barat (Sumbar), sudah menjadi tugas kami untuk menjamin produk pertanian yang dilalulintaskan sehat, aman dan lancar," kata Kepala Karantina Pertanian Padang, Eka Darnida melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6).

Eka menjelaskan, NNC merupakan suatu informasi dalam bentuk surat yang berisikan tentang beberapa pemberitahuan seperti media pembawa (MP) yang masuk mengandung target pest berupa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau tidak lengkapnya persyaratan administratif media pembawa tersebut.

Baca juga :
Antisipasi Hambatan Ekspor Pertanian, Barantan Gelar Lokakarya Pemantauan Internasional

Ia menambahkan, ada 88 dokumen NNC yang dikirim kesepluhg negara pengimpor tersebut dengan produk pertanian yang ditolak masuk ke Sumbar diantaranya benih sayuran, benih tanaman hias, strawberry dan bibit Bougenville.

Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Andi M Adnan menjelaskan, NNC merupakan satu bentuk proteksi bagi keberlangsungan kesehatan dan keamanan hewan dan tumbuhan di tanah air.

Baca juga :
Kurangi Pemalsuan Dokumen, Kementan Dorong Penerapan Sertifikat Elektronik

Pengiriman nota ketidaksesuaian ini juga telah diatur dalam International Plant Protection Convention (IPPC) untuk menjadi perhatian negara pengekspor untuk selalu memperhatikan persyaratan impor pemerintah Indonesia, selaku negara tujuan.

Seperti yang selalu disampaikan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, Red) diberbagai kesempatan bahwa ekspor dan impor adalah hal biasa dalam mekanisme perdagangan. Jika dalam negeri masih membutuhkan dan ada pasarnya impor menjadi jalannya.

Baca juga :
Dengan Cara Ini Masyarakat Bisa Ikut Lestarikan Sumber Daya Alam Hayati

Dan Barantan dengan tugas perkarantinaannya di border menjamin produk pertanian (hewan, tumbuhan dan produknya) yang dilalulintaskan baik ekspor, impor maupun antar area sehat, aman, dan lancar.

"Termasuk keamanan dan mutunya, baik pangan dan pakan asal produk pertanian harus sehat dan aman," pungkas Adnan.

(Supianto)
KEYWORD :

Karantina Pertaian Padang Karantina Pertanian Eka Darnida