https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Marlen Sitompul | Rabu, 22/01/2020 18:07 WIB

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpim Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas 2020. Pimpinan DPR saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpim Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas 2020.

Sebelum disepakati, dalam Rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil penyusunan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 yang dilakukan Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

"Pada tanggal 16 Januari 2020 Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD guna menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 dan menyepakati Prolegnas Prioritas sebanyak 50 RUU," katanya saat membacakan laporan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga :
Pertandingan Timnas Versus Argentina Momentum Kebangkitan Sepak Bola Tanah Air

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan beberapa perubahan terkait dengan judul RUU dan juga pengusul. Pertama, 2 RUU usulan Komisi X DPR RI yang semula RUU Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diganti menjadi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU tentang perubahan atas UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Kedua, RUU tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) diganti dengan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semula usulan Pemerintah menjadi usulan DPR RI (Baleg).

Baca juga :
Duit Korupsi BTS Diisukan Mengalir ke Gerindra, Simak Respon Sufmi Dasco

Ketiga, RUU tentang perubahan atas UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang semula diusulkan DPR Komisi X menjadi usulan Pemerintah. Keempat, RUU tentang Keamanan Laut ditambahkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 atas usulan dari Pemerintah.

“Terhadap hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, kami dapat laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi serta pendapat Pemerintah dan DPD. Pada prinsipya semua fraksi menyetujui hasil penyusunan kembali Prolegnas 2020 yang terdiri dari 50 RUU. Dimana ada 4 RUU yang carry over pembahasanya dari periode keanggotaan tahun 2014-2019 dan 5 RUU kumulatif terbuka. Namun ada dua fraksi yang memberi persetujuan degan catatan pertama F-PDI Perjuangan dan F-Nasdem,” katanya.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Demi Efektivitas UU TPKS

Usai membacakan laporan, Pimpinan Rapat, Wakil Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (KORKESRA) Muhaimin Iskandar, meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna atas laporan yang disampaikan Ketua Baleg.

"Saya menayakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas Prioritas 2020 dapat disetujui," tanyanya dan disambut `Setuju" oleh Anggota DPR RI yang hadir pada Rapat Paripurna.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Rapat Paripurna