https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi II DPR: Kota Surakarta Siap Laksanakan Pilkada 2020

Marlen Sitompul | Selasa, 10/12/2019 16:35 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan, Kota Surakarta siap untuk melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 mendatang. Hal itu terungkap dalam pertemuan Wali Kota Surakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Surakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan, Kota Surakarta siap untuk melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 mendatang. Hal itu terungkap dalam pertemuan Wali Kota Surakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Surakarta.

“Intinya bahwa Kota Surakarta menyangkut persiapan Pilkada serentak 2020 sudah siap. Pemerintah, KPU, Bawaslu sudah memberikan dukungan yang optimal. kita lihat perkembangannya apakah akan ada masalah, tetapi dari aspek kesiapannya saya kira sudah cukup,” kata Arif di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Wali Kota Surakarta, KPUD dan Bawaslu Surakarta, Jateng, Senin (9/12).

Secara umum politisi dapil Jawa Timur IV ini menilai, hal-hal yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI terkait persiapan Pilkada serentak untuk kota Solo dan Surakarta sudah cukup memadai.

Baca juga :
Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, DPR: Cukup Surprise dan Butuh Penalaran Ekstra

Hanya saja antisipasi dinamika politik yang tinggi harus diwaspadai. “Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut seperti apa. Tetapi menyangkut masalah yang berpotensi krusial, hampir tidak ada. Kecuali soal dinamika politik yang tinggi,” ungkapnya.

Legislator PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Solo, Kota Surakarta dengan KPU dan Bawaslu Kota Surakarta sudah disepakati dan ditandatangani.

Baca juga :
OJK Diminta Maksimalkan Realisasi Anggaran Terkait Pengawasan Sesuai Tupoksi

Ia menambahkan jika nanti terjadi perubahan penambahan kegiatan dan NPHD-nya tidak tercukupi, maka nanti Pemkot Surakarta akan melakukan penyesuaian atau perbaikan melalui APBD-Perubahan. “Dalam arti penambahan anggaran melalui APBD perubahan,” ungkapnya.

Arif pun berharap agar Pilkada serentak 2020 khususnya di Surakarta kualitasnya harus lebih baik lagi, lebih lancar dan tertib. Dan juga sosialisasi Pilkadanya harus secara detail sampai ke tingkat RW, terutama diingatkan bahwa masa jabatan Wali Kota, Bupati yang akan datang maksimal hanya 4 tahun, yang sebelumnya 5 tahun masa jabatan.

Baca juga :
Sekjen DPR Terima Kunjungan Duta Rumania Bahas Penguatan Hubungan Diplomasi
(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020