https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PERINGATI HARI HAM

Puan Maharani: DPR dan Pemerintah Siap Penuhi Hak Rakyat

Marlen Sitompul | Selasa, 10/12/2019 13:35 WIB

Salah satu elemen penting dalam isu Hal Asasi Manusia (HAM) adalah hak ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara. Ketua DPR, Puan Maharani

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu elemen penting dalam isu Hal Asasi Manusia (HAM) adalah hak ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara.

Demikian disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (10/13). Menurutnya, hak-hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.

"DPR melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memastikan bahwa pemerintah melalui program pembangunan dapat memenuhi hak-hak rakyat," kata Puan.

Baca juga :
APBN Surplus, Banggar DPR Apresiasi Kerja Keras Pegawai Pajak

"Hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi perhatian kita bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan," tambahnya.

Menurutnya, hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Baca juga :
NasDem Sebut Relawan Ganjar Tak Siap Adu Gagasan Karena Laporkan Anies

"Pemerintah berkewajiban menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pengajar dan biaya pendidikan yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat sehingga kualitas pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain," terangnya.

Adapun hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga :
Buntut Kasus Duta Pertiwi, DPR Buka Kemungkinan Cek Apartemen Graha Cempaka Mas

"Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak," terangnya.

Terkait dengan hak atas kesehatan, kata Puan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.

"Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per 1000 kelahiran," tutur Puan.

Selain itu, lanjut Puan, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen.

Terkait hak atas pekerjaan, pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

"Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0," kata Puan.

"DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak," demikian Puan Maharani.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani