https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Kesimpulan Raker Perdana Komisi VI DPR RI dengan Kemenperin

| Senin, 09/12/2019 16:26 WIB

Komisi VI DPR RI meminta kemenperin untuk segera menyampaikan rencana strategis roadmap kemenperin 2020-2024 paling lambat disampaikan pada tanggal 7 februari 2020 Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita saat Raker dengan Komisi VI DPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) perdana dengan Menteri Perindustrian (Kemenperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Karena raker perdana, seluruh anggota dan pimpinan Komisi VI DPR pun memperkenalkan diri kepada Menteri Agus.

Usai anggota komisi VI DPR RI memperkenalkan diri, rapat pun berlanjut dengan membahas beberapa hal. Antara lain yakni penyampaian program kerja dan anggaran Kementerian Perindusrian tahun 2020.

Baca juga :
EBT Kian Diminati, Pemerintah Diminta Buat Skema Besaran Kapasitas Penggunaanya

Kemudian, dalam rapat itu juga membahas target roadmap di Kementerian Perindustrian dan berlanjut ke sesi tanya jawab dari seluruh anggota Komisi VI DPR.

Usai sesi tanya jawab, Ketua sidang membacakan kesimpulan. Ada dua kesimpulan yang disepakati bersama antara Kemenperin dengan Komisi VI DPR RI.

Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul

"Kesimpulan yang Pertama. Komisi VI DPR RI meminta kemenperin untuk segera menyampaikan rencana strategis roadmap kemenperin 2020-2024 paling lambat disampaikan pada tanggal 7 februari 2020," kata Ketua Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Gde Sumarjaya Linggih saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/12/2019).

"Kedua, Komisi VI DPR RI meminta kemenperin untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lambat tanggal 16 desember 2019," sambung Gde Sumarjaya Linggih

Baca juga :
Rokok Elektrik Potensial jadi Industri Unggulan Baru
()
KEYWORD :

DPR Komisi VI Kemenperin