https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka

Marlen Sitompul | Selasa, 15/10/2019 23:57 WIB

KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di pemerintahan Kabupaten Indramayu. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

Baca juga :
KPK Tetap Tindak ASN yang Korupsi Meski Telah Mundur Dari Jabatannya

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek di Indramayu. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Baca juga :
10 Anggota DPRD Muara Enim Segara Jalani Persidangan

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono diduga juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga :
KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Banjar

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ungkap Basaria.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah dan Wempy dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Carsa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

KPK OTT Bupati Indramayu Dinas PUPR