https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Urus e-KTP Hilang, Kemendagri: Cukup Bawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

Supianto | Selasa, 15/10/2019 09:15 WIB

Soal lama waktu pembuatan e-KTP, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. E-KTP

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berbenah dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP yang hilang atau rusak.

Kini, mengurus e-KTP tidak lagi ribet. Pasalnya, Kemendagri sudah memutus proses yang sebelumnya butuh empat tahapan, kini hanya satu tahapan. Hal itu juga berlaku bagi perantau yang kehilangan e-KTP di luar daerah.

"Cukup minta surat kehilangan ke polisi lalu bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)" ujar Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif kepada Jurnas.com, Senin (14/10) malam. 

Baca juga :
Pemerintah Harus Reformasi Menyeluruh Sistem Pengajian Nasional

Sebelumnya, untuk menerbitkan e-KTP baru, misalnya karena hilang harus terlebih dahulu meminta surat kehilangan di kepolisian, meminta surat pengantar RW dan RT, lalu ke Dukcapil. Tambahan khusus untuk perantau, membuat surat domisili di Kelurahan terlebih dahulu.

"Jadi tidak perlu lagi pengantar RW dan RT. Langsung saja ke Dukcapil dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," tegas Zudan.

Baca juga :
Ketum KORPRI Minta ASN Terus Sinergi Hasilkan Kinerja Optimal

Soal lama waktu pembuatan e-KTP, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Baca juga :
Mengenal e-KTP WNI dan WNA, Simak Perbedaannya!

Pasal 3 ayat (1) pada Permendag itu menyebutkan bahwa dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain, Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.

Dilansir dari Tirto, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

Meski demikian, Tjahjo menekankan bawah ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer.

(Supianto)
KEYWORD :

KTP Elektronik Tjahjo Kumolo Zudan Arif