https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dinilai Kontroversial, LSM Tolak Pengesahan RUU PKS

| Jum'at, 20/09/2019 22:20 WIB

Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena memuat pasal bermasalah dan kontroversial Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: clinical advisor)

Jakarta, Jurnas.com – Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena memuat pasal bermasalah dan kontroversial. Muatan dalam RUU ini dinilai sangat paradoks dengan nilai filosofis, yuridis, sosiologis, historis, dan psikologis bangsa Indonesia.

“Bagi kami, definisi RUU P-KS sendiri bermasalah secara filosofis. Itu yang selalu menjadi pijak kami mengawal RUU ini sejak 2016 hingga sekarang,” kata Ketua Umum AILA Rita Soebagio, Jumat (20/9).

Rita juga menyesalkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI Selasa (17/9) lalu terdapat 200 lebih daftar inventarisasi masalah (DIM), yang hingga kini belum kunjung dibahas.

Baca juga :
Menaker Ida Dukung DPR Segera Tuntaskan RUU PKS

Sementara Ketua Panja RUU P-KS, Marwan Dasopang, melalui keterangan di media menyatakan pembahasan UU ini hingga ketok palu hanya butuh waktu tiga hari.

Karena itu, Rita menilai, RUU ini penuh dengan keanehan dan anomali.

Baca juga :
Sri Rahayu: Hentikan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

“Ini keanehan juga bagi kami ya, bertahun-tahun kok belum pernah dibahas sama sekali. Bagaimana bisa ada pihak yang memaksa ini disahkan, sementara belum sama sekali dibahas,” katanya.

Hal ini semakin menunjukkan anomali RUU ini. Sementara, DPR belum mengakomodasi usulan masyarakat dan beberapa anggota Komisi VIII menyatakan pembahasan ini akan dibawa ke periode berikutnya.

Baca juga :
Sahroni: Sebelum RUU PKS Disahkan, Permen Anti Kekerasan Seksual Dibutuhkan

“Bayangkan saja, undang-undang seperti apa dibahas selama tiga hari. Saya melihat UU ini ajaib sekali dan tidak jelas. Belum dibahas, kemudian akan diselesaikan dalam tiga hari,” katanya.

Maka itu, tak heran jika AILA menilai UU ini sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Ia tak menampik bahwa korban kekerasan dan kejahatan seksual jumlahnya cukup besar. Namun penting juga didalami apakah mereka tidak dapat diproses karena tidak ada UU atau justru belum ada mekanisme hukum yang maksimal.

“Kami tidak tahu (kepentingan) siapa, mewakili siapa dalam RUU ini. Tetapi ini semakin meyakinkan kami bahwa undang-undang ini bukan undang-undang yang maksimal,” ujarnya.

()
KEYWORD :

Aliansi Cinta Keluarga RUU PKS