https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pangeran Saudi Menang Gugatan Kepemilikan Klub Inggris

| Senin, 16/09/2019 21:18 WIB

Keputusan tersebut disampaikan pada Senin (16/9), setelah 50 persen saham Sheffield dibeli oleh Pangeran Abdullah pada 2013 silam.
  Pemilik Sheffield United, Pangeran Abdullah (Foto: Reuters)

London, Jurnas.com - Pemilik klub Inggris, Sheffield United, Kevin McCabe, diperintahkan Pengadilan Tinggi untuk menjual 50 persen sahamnya kepada Pangeran Arab Saudi Abdullah bin Mosaad bin Abdulaziz Al Saud.

Keputusan tersebut disampaikan pada Senin (16/9), setelah 50 persen saham Sheffield dibeli oleh Pangeran Abdullah pada 2013 silam.

Namun dalam 20 bulan terakhir, Pangeran Saudi dan McCabe terlibat gugatan hukum kepemilikan Sheffield. Hingga akhirnya Abdullah memenangkan gugatan itu pada hari ini.

Baca juga :
Arab Saudi Berminat Impor Minyak Goreng dari Indonesia

"Kevin merasakan rasa pengkhianatan yang dalam dan sangat terkejut tentang cara dia diperlakukan oleh Pangeran Abdullah, dan dia sekarang sangat menyesal berbisnis dengannya," kata juru bicara keluarga McCabe dalam sebuah pernyataan.

Pangeran Abdullah, seorang cucu pendiri Arab Saudi, senang dengan hasilnya setelah McCabe diperintahkan untuk menjual sahamnya di klub, yang nilainya sebesar £5 juta.

Baca juga :
Ini Alasan Jamu Herbal Indonesia Diminati Arab Saudi

"Putusan ini mengakhiri ketidakpastian masa depan Sheffield United," ujar Pangeran Abdullah dilansir dari CNA.

"Manajer kami, Chris Wilder, dan tim sedang menuju awal yang menjanjikan dan kami sekarang dapat fokus pada musim Liga Premier yang vital ini di bawah kepemilikan yang stabil."

Baca juga :
Harga Minyak Naik, Dipicu Kekhawatiran Pengetatan Pasokan

Klub berjuluk The Blades itu saat ini berada di peringkat ,15 setelah mengumpulkan lima poin dari lima pertandingan pembuka musim ini.

()
KEYWORD :

Pangeran Abdullah Arab Saudi Sheffield United