https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sempat Mundur, Ketua KPK Masih Tetap Bekerja

Marlen Sitompul | Senin, 16/09/2019 11:57 WIB

Meski sempat mengundurkan diri, Ketua KPK Agus Rahardjo masih melantik Cahya Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut). Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Jurnas.com - Meski sempat mengundurkan diri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih melantik Cahya Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut).

Dalam kesempatan itu, Agus memastikan masih tetap bekerja di lembaga antirasuah meski sempat menyatakan mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Jokowi.

"Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu saja. Seperti hari ini kita masih melantik," kata Agus, usai pelantikan di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Baca juga :
Mahfud MD Mengaku Belum Baca Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, makna dari pengembalian mandat kepada Jokowi terkait nasib institusi pemberantasan korupsi itu.

"Rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala negara," kata Febri.

Baca juga :
MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pakar: Tak Masuk Akal

Menurutnya, agenda pemberantasan korupsi akan berjalan maksimal jika mendapat dukungan dari presiden sebagai kepala negara.

"Pemahaman ini perlu kita jaga karena di mana pun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab kepala negara," kata Febri.

Baca juga :
Nurul Ghufron Bersyukur Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK