https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Terbitkan Regulasi BOS Affirmasi dan Kinerja

| Minggu, 15/09/2019 21:10 WIB

Kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS. Siswa SMA (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan dua payung hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Regulasi tersebut terdiri atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan, kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.

Baca juga :
Kemdikbudristek Luncurkan Program Penguatan Vokasi Kampus Swasta

"Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan," jelas Dian pada Minggu (15/9) di Jakarta.

Sedangkan Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019, lanjut Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.

Baca juga :
Kuatkan Pendidikan Vokasi, Kampus Mengajar Kini Sasar SMK

Dian menegaskan bahwa masing-masing satuan pendidikan tidak diperbolehkan sekaligus menerima kedua jenis dana BOS.

"Bagi satuan pendidikan yang sudah menerima BOS Kinerja, maka tidak dapat menerima BOS Afirmasi. Jadi tidak bisa mendapatkan kedua jenis BOS tersebut untuk satu satuan pendidikan," tegas Dian.

Baca juga :
Kemdikbudristek Terapkan e-Sertifikat untuk Alumni LKP

Lebih lanjut, alokasi BOS afirmasi dan BOS kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran.

"Besaran alokasi bantuan digunakan seluruhnya untuk penyediaan akses seperti rumah belajar, langganan daya dan jasa," jelas Dian.

()
KEYWORD :

BOS Affirmasi dan Kinerja Kemdikbud Bantuan Operasional Sekolah