https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK dan PPATK Diminta Usut Dugaan Suap Seleksi Anggota BPK

Herwin Wijaya | Rabu, 21/08/2019 12:26 WIB

Proses seleksi calon anggota BPK diduga ada indikasi kecurangan dan politik kotor berupa transaksi gelap. Akibatnya, seleksi calon anggota BPK sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Ilustrasi BPK

Jakarta, Jurnas.com - Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga ada indikasi kecurangan dan politik kotor berupa transaksi gelap. Akibatnya, seleksi calon anggota BPK sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/8).

Menurutnya, pimpinan Komisi XI DPR telah melanggar tata tertib (Tatib) DPR RI No 1 Tahun 2014 pasal 198 ayat (2) serta peraturan perundang-undangan terkait proses seleksi calon anggota BPK.

Baca juga :
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul: Penghinaan Terhadap DPR dan Presiden

"Dalam proses seleksi yang dilakukan komisi XI sepertinya ada indikasi kecurangan dan politik kotor, bila melihat sikap pimpinan Komisi XI yang tetap eupakeuh untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh DPR RI dalam hal seleksi calon anggota BPK Periode 2019-2024," kata Tom.

"Bahkan, akibat prilaku pimpinan Komisis XI dalam seleksi calon Anggota BPK telah memakan korban ASN harus dimutasi dari jabatannya, saya baca di media Tempo Online," terangnya.

Baca juga :
OJK Diminta Maksimalkan Realisasi Anggaran Terkait Pengawasan Sesuai Tupoksi

Menurutnya, dugaan transaksi oleh seseorang yang cukup dekat dengan salah satu anggota Komisi XI DPR itu sebesar Rp6,5 miliar dengan pecahan Dolar Singapura. Untuk itu, PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut transaksi itu.

"PPATK dan KPK harus segera menelusuri transaksi yang dilakukan oleh seseorang tertanggal 10 Agustus 2019 sebesar Rp 6.512.622.810 yang ditukar ke Dolar Singapura, sebab seseorang tersebut adalah PNS dan pensiunan terakhir menjabat sebagai Dirjen dan sepengetahuan saya saat ini sebagai Staff Ahli di pemerintahan, sesuai data bahwa seseorang ini berhubungan erat dengan salah seorang Anggota Komisi XI," terangnya.

Baca juga :
Mahfud MD Mengaku Belum Baca Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menurutnya, adanya dugaan transaksi gelap tersebut patut dicurigai. Mengingat, sampai saat ini seleksi calon Anggota BPK masih tersangkut di DPR serta melihat sikap pimpinan Komisi XI.

"Tidak mustahil transaksi ini ada kaitannya, tapi biarlah PPATK dan KPK yang membuktikan kemana aliran dana tersebut," tegas Tom.

"Perlu saya jelaskan bahwa saya tidak menuduh, namun wajar saya curiga dengan transaksi tersebut dilakukan oleh seorang Staff Ahli dan berketepatan punya hubungan yang begitu erat dengan salah seorang Anggota Komisi XI," demikian Tom.

(Herwin Wijaya)
KEYWORD :

Calon Anggota BPK KPK Komisi XI