https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Tunda Sanksi Pemasangan dan Pengaktifan AIS

Aliyudin Sofyan | Selasa, 20/08/2019 14:09 WIB

Kementerian Perhubungan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) di kapal mulai hari ini, Selasa (20/8). Meskipun demikian sanksi administratifnya ditunda.

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada hari ini (20/8).

Direktur Kenavigasian, Basar Antonius menyatakan bahwa penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis tersebut, khususnya AIS Klas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.

“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujar Basar.

Baca juga :
Ketua MPR Dukung Peningkatan Hubungan Bilateral Indonesia - Iran di Berbagai Sektor

Menurut Basar, penyempurnaan yang perlu dilakukan adalah terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 sampai dengan 6 bulan kedepan.

“Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa yang ditunda hanya pemberlakuan sanksi administratif saja. Sedangkan kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019 tetap diberlakukan dan harus tetap dilaksanakan per hari ini (20/8),” jelas Basar.

Baca juga :
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Bilateral Indonesia dengan Iran

Saat ini, jelas Basar, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada hari ini, 20 Agustus 2019.

Baca juga :
Presiden Iran Sebut Israel Musuh Bersama Negara Muslim

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

AIS sendiri terdiri dari 2 Kelas, yakni Kelas A dan Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.

 

(Aliyudin Sofyan)
KEYWORD :

Automatic Identification System AIS Perhubungan Laut