https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Erdogan Setujui UU wajib Militer Baru Turki

Supianto | Rabu, 26/06/2019 10:44 WIB

Masa wajib militer dikurangi menjadi 6 bulan di bawah undang-undang baru. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan (Foto: EPA)

Ankara, Jurnas.com - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyetujui undang-undang baru yang memotong masa wajib militer hingga setengahnya.

"Presiden Turki telah menandatangani Undang-Undang Militer baru yang diterima di Majelis Nasional Agung Turki hari ini," kata juru bicara Partai AK Omer Celik di Twitter.

Undang-undang baru ini telah disahkan parlemen pada Selasa (25/6) pagi disetujui 335 anggota parlemen, 17 anggota menentang dan dua anggota lainnya memilih abstain.

Baca juga :
Kesepakatan Biji-bijian Ukraina Diperpanjang Selama Dua Bulan

Undang-undang yang baru mengurangi masa dinas militer dari 12 bulan menjadi 6 bulan, yang juga menjadikan militer berbayar permanen bagi mereka yang mampu.

Warga Turki akan diminta untuk menjalani pelatihan militer selama satu bulan dan mereka akan dibebaskan dari dinas selama lima bulan setelahnya dengan membayar 31.000 lira Turki atau sekitar Rp756,6 juta di bawah undang-undang yang baru.

Baca juga :
Kemal Kilicdaroglu Klaim Ada Manipulasi Suara dalam Pemilu Turkiye
(Supianto)
KEYWORD :

Turki Recep Tayyip Erdogan Wajib Militer