https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Diminta Tak Ragu Usut Dugaan Gratifikasi Said Didu

Marlen Sitompul | Senin, 24/06/2019 15:41 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya diminta tak perlu ragu untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya diminta tak perlu ragu untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Sekretaris BUMN Said Didu.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, klarifikasi diperlukan agar isu yang beredar di media sosial tak menjadi bola liar. Menurutnya, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk mengklarifikasi fee yang diduga diterima Said Didu dari sejumlah perseroan maupun pihak swasta.

“Ada pihak yang berwenang melakukan proses penyidikan kalau sampai ketahuan ini, dalam hal ini KPK. Minta kejelasan apakah memang ada pemberian terhadap Said Didu, itu bisa KPK masuk,” ujar Ray, kepada wartawan, Senin (24/6).

Baca juga :
Bastian Lubis Duga Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar

Kata Ray, KPK bisa memeriksa Said Didu untuk memastikan apakah informasi dugaan gratifikasi tersebut benar atau tidak. Ia berharap, KPK tidak tinggal diam terkait persoalan tersebut.

“Apakah begitu faktanya atau sebagaimana faktanya, itu yang memang harus diproses secara tegas ya oleh KPK. Tapi kan kita gak tahu juga yang sesungguhnya apakah cuitannya benar, tapi kwitansinya dibuat-buat, kan kita semua tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar

Di sisi lain, Ray menuturkan PNS dilarang menerima fee diluar ketentuan yang telah di atur di dalam Undang-Undang. Ia berkata aturan itu harus dipatuhi oleh semua PNS tanpa terkecuali.

“Harus ada pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab tindakan itu sendiri per ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan. Cuma memastikan itu benar, bukan upaya memojokkan seseorang, atau dibuat-buat,” ujar Ray.

Baca juga :
Fuad Bawazier: Sri Mulyani Kemakan Omongannya Sendiri, Kuwalat Sekarang

Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.

Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.

Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada tahun 2017 hingg 2018.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Kasus Korupsi Gratifikasi BUMN Said Didu