https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

NISN Bakal Dihapus Tahun Ini, Diganti NIK

| Selasa, 22/01/2019 14:21 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, dengan dihapusnya NISN maka data siswa akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta – Pemerintah akan menghapus Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, dengan dihapusnya NISN maka data siswa akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sebelumnya sudah saya tandatangani dengan Pak Tjahjo (Menteri Dalam Negeri, Red), kemudian dilanjutkan dengan Pak Sekjen dan Dirjen Dukcapil,” kata Mendikbud di Jakarta pada Selasa (22/1).

“Nanti itu seluruh siswa tidak lagi memakai NISN, cukup dengan NIK karena kami akan mengintegrasikan antara dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data kependudukan dan pencatatan sipil,” imbuhnya.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Redam Ego Sektoral Demi Sukseskan Kurikulum Merdeka

Mendikbud menerangkan, kebijakan terbaru ini berguna untuk sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga nantinya anak dan orang tua tidak perlu mendaftarkan diri ke sekolah, sebaliknya aparat beserta desa dan kelurahan mendata anak yang berada di zonasi sekolah tertentu.

“Terutama untuk masuk sekolah negeri,” jelasnya.

Baca juga :
Dosen RI di Inggris Nilai Aturan PermenPANRB Hambat Karir

Perubahan dari NISN ke NIK akan berlaku mulai tahun ini, sebagaimana kesepakatan Kemdikbud dan Kemdagri. Muhadjir mengklaim tidak akan kesulitan dalam prosesnya, karena hanya membutuhkan penyepadanan data.

“Sehingga nanti target kita, dengan disatukannya diintegrasikannya data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud, secara teknis wajib belajar 12 tahun bisa direalisasikan,” katanya.

Baca juga :
Di Depan EWF, Nadiem Pamer Kebijakan Merdeka Belajar

Sementara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, penggunaan NIK membantu pemerintah salah satunya untuk memetakan penduduk yang putus sekolah.

Dengan demikian, wajib belajar 12 tahun bisa terlaksana, karena data pendidikan penduduk bisa dilacak melalui data yang sudah terintegrasi.

“Ini program nasional. Pemerintah itu satu, pusat, provinsi, kabupaten/kota itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, daerah harus melaksanakan,” tandas Zudan.

()
KEYWORD :

NISN Dihapus Mendikbud Muhadjir Effendy