https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ditjen PAS: Abu Bakar Ba`asyir Bebas Desember 2023

Marlen Sitompul | Selasa, 22/01/2019 00:09 WIB

Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu. Abu Bakar Baasyir

Jakarta - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.

Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menanggapi rencana pembebasan Ba`asyir oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, Ba`asyir terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh,

"(Abu Bakar Ba`asyir) Bebas 24 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/1).

Baca juga :
Mikrofon Jokowi Mati Nyala Saat Respons Proposal Ukraina-Rusia Prabowo
Ade menyatakan, Ba`asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018 lalu. Menurutnya, Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni.

"Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari," terangnya.

Baca juga :
Jokowi Sebut Proposal Damai Ukraina-Rusia dari Prabowo Sendiri
Diketahui, Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.

Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.

Baca juga :
Bahas Cawe-cawe Politik, Jokowi: Kalau Membahayakan Bangsa, Masa Saya Disuruh Diam?
"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak," kata Yusril, kepada wartawan, di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Kata Yusril, pertimbangan pembebasan Ba`asyir adalah kemanusiaan. Mengingat, usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut usia.

Pertimbangan saya kata Pak Jokowi pertimbangan kemanusiaan, karena beliau sudah lanjut usianya, sudah uzur kemudian juga kesehatannya sudah jauh menurun," terangnya.

Ba`asyir merupakan terpidana terorisme karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ba`asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Pilpres 2019 Presiden Jokowi Pembebasan Baasyir