https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eddy Sindoro "Curhat" Kasus Lippo Group kepada Nurhadi

Marlen Sitompul | Senin, 21/01/2019 23:44 WIB

Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro disebut kerap curhat kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi soal kasus hukum yang menyeret Lippo Group di Mahkamah Agung (MA). Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor

Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro disebut kerap curhat kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi soal kasus hukum yang menyeret Lippo Group di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Nurhadi ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus menerima hadiah atau janji terkait penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP), dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).

"Saya tegas menyampaikan di sini tidak pernah Pak Eddy Sindoro spesifik minta bantuan mengurus perkara baik tertulis maupun tidak tertulis tapi curhat saja, pertama saya dapat informasi ada `case` (di pengadilan tingkat sebelumnya) menang, menang terus kok di MA dikalahin," kata Nurhadi

Baca juga :
KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
Nurhadi mengklaim ketika itu dirinya hanya sekedar basa-basi menanggapi curhat Eddy Sindoro tersebut.

"Saya cuma basa-basi bertanya masalahnya apa, seingat saya Pak Eddy menyebut soal info itu tok, tapi tidak pernah minta bantuan untuk mengurus itu, itu keluhan pertama,” kata Nurhadi.

Baca juga :
KPK Cegah Advokat Lucas ke Luar Negeri Usai Dibebaskan MA
Namun demikian dari sekedar basa-basi tersebut, Nurhadi justru langsung menghubungi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (kini terpidana kasus suap dalam kasus ini) untuk menanyakan perkara tersebut.

Nurhadi mengklaim komunikasinya dengan Edy Nasution merupakan tugas dan wewenang dirinya selaku Sekjen MA.

Baca juga :
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Pengacara Lucas Bebas
"Saya pernah saya telepon sekali Pak Edy Nasution, karena saat itu teman saya pak Eddy Sindoro, saya lupa kapan dan di mana, pernah curhat ke saya, ini saya dapat laporan `case` sudah satu tahun tidak dikirim-kirim ke MA," jelas Nurhadi.

Pada persidangan minggu lalu, Edy Nasution mengakui dirinya memang dihubungi Nurhadid dan iminta segera mengirim berkas Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited ke Mahkamah Agung.

"Saya tidak ingat kasusnya, tapi saya telepon karena kenapa sudah satu tahun lebih tidak dikirim-kirim, memang ada fungsi saya sebagai pembinaan dan pengawasan di sana," ungkap Nurhadi.

Nurhadi mengaku mengenai Eddy Sindoro sejak sekitar tahun 1975-1976 di satu restoran di Semarang. Mereka lama tidak bertemu lalu kembali berkomunikasi padad 2008. Belakangan Eddy Sindoro juga terkadang bertamu ke rumah Nurhadi.

"Karena beliau (Eddy Sindoro) `concern` terhadap kesehatan, kebetulan saya ada kaitan kesehatan pengobatan alternatif yaitu refleksi Pak Sulasman, kalau Pak Lasman saya panggil ke rumah, Pak Eddy kadang-kadang gabung bersama teman-teman yang lain ikut pengobatan di rumah," tambah Nurhadi.

Meski Eddy Sindoro ikut pengobatan alternatif di rumahnya, namun Nurhadi tidak tahu riwayat penyakitnya. Sedangkan Nurhadi juga pernah datang ke rumah Eddy Sindoro saat lamaran putra Eddy bernama Michael.

"Pernah juga bertemu di Plaza Indoensia dan Plaza Senayan sekali, kita ketemu biasa saja, bicarakan masalah keluarga, kesehatan, pendidikan, kemudian beliau hobi kendaraan antik paling itu," ungkap Nurhadi.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas