https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KASUS PLTU RIAU

Sofyan Basir Tak Langsung Jadi Tersangka KPK

Marlen Sitompul | Senin, 21/01/2019 23:11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami bukti dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami bukti dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih mencermati sejumlah fakta persidangan yang kerap menyebut nama Sofyan dalam kasus tersebut.

"Tentu KPK akan cermati, tapi prosesnya tak langsung ditingkatkan tersangka," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/1).

Baca juga :
Anggota DPR Sampaikan Harapan ke Darmawan Prasodjo Dirut PLN
Menurutnya, seluruh fakta persidangan yang menyebut keterlibatan Sofyan bakal menjadi perhatian penyidik KPK.

"Poin krusialnya kalau ada pihak lain yang diduga pelaku tentu harus dengan bukti permulaan yang cukup," tegasnya.

Baca juga :
KPK Bakal Pelajari Vonis MA yang Bebaskan Sofyan Basir
KPK membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap PLTU Riau-I. Lembaga Antirasuah bahkan mengamini pengembangan kasus ini mengarah kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Dalam putusan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan disebut ikut berperan meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.

Baca juga :
Susi Pudjiastuti Nggak Bakal jadi Dirut PLN
Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-I kepada Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, agar digarap oleh perusahaan Blackgold, milik Johannes.

Nama Sofyan memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Menurut pengakuan Eni, Sofyansempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir