https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penerapan Zonasi PPDB Tak Terikat Sanksi

| Rabu, 16/01/2019 14:22 WIB

Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak menerapkan sistem zonasi, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).

“Dalam Permendikbud ini tidak diatur sanksi, tapi ya kami minta kerja samanya kepada pemda,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad pada Rabu (16/1) kepada awak media.

Baca juga :
Kuatkan Pendidikan Vokasi, Kampus Mengajar Kini Sasar SMK

Meski tak terikat sanksi, Hamid mengatakan Kemdikbud tetap akan memberikan pendampingan kepada pemda. Hal itu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan sistem zonasi tersebut berjalan baik.

“Mulai Februari, kami sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan ke semua dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota untuk pastikan sistem zonasi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” terangnya.

Baca juga :
Indonesia Kirim Bantuan Rp7 Miliar ke Vanuatu

Seperti diketahui, dalam Permendikbud 51/2018, PPDB tahun ini akan dilaksanakan dalam tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi sebanyak lima persen, dan jalur perpindahan orang tua sebesar lima persen.

Baca juga :
Kemdikbudristek Terapkan e-Sertifikat untuk Alumni LKP
()
KEYWORD :

Sistem Zonasi PPDB 2019 Muhadjir Effendy Kemdikbud