https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pimpinan DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU

Marlen Sitompul | Senin, 14/01/2019 16:10 WIB

Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk menghentikan peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air. Pimpinan DPR, Bambang Soesatyo dan Agus Hermanto usai bertemu Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk

Jakarta - Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk menghentikan peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.

Keputusan itu saat Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menerima Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk bersama rombongan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/1).

"Jika pemerintah tetap mengangkat Walikota Batam sebagai Ketua BP Batam, maka hal tersebut dinilai melanggar sekurang kurangnya ada tiga UU yang dilanggar, antara lain UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor nomor 23 tahun 2005 dan UU Pengelolaan Aset Negara," kata Bamsoet.

Baca juga :
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul: Penghinaan Terhadap DPR dan Presiden
Bahkan, Bamsoet meminta agar pemerintah duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam tersebut. Karena UU menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra kerja di Komisi VI DPR.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," katanya.

Baca juga :
Mahfud MD Mengaku Belum Baca Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Selain itu, kata Bamsoet, pemerintah juga perlu membuat sebuah kajian yang mendalam terkait keputusan strategis tersebut termasuk membenahi payung hukumnya. Sehingga, pembenaan Batam dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan yang strategis.

"Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya. Jika Pemerintah tetap melaksanakan ini, kitakhawatirkan menimbulkan ke khawatiran gejolak di masyarakat dan mengganggu perekonomian khususnya di Batam," tegasnya.

Baca juga :
Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Begini Komentar Fahri Hamzah
Dalam Kesempatan tersebut, Wakil Keyua DPR RI Agus Hermanto juga mengatakan harapan yang sama kepada Pemerintah agar membatalkan peleburan BP Batam dengan Pemko batam.

"Saya juga sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan meminta agar Pemerintah membatalkan Peleburan BP Batam dengan Pemko batam," kata Agus.

Selain itu, Agus juga mengatakan, Pemerintah dan DPR diminta duduk bersama dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan BP Batam yang rencananya akan dilakukan peleburan kepemimpinan kawasan ekonomi khusus tersebut.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," katanya.

Sementara itu Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menilai, wacana melebur Kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang tidak tepat mengingat pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi Free trade zone (FTZ), dengan pendekatan supply-side sejak zaman Pak Harto, dengan harapan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.

Dia menyatakan di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan memang ke pemerintah daerah tapi kelembagaannya kuat, oleh karena itu jika ada masalah maka langsung bisa ke pusat, tidak perlu lobi-lobi dulu.

"Kita punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai dongkrak ekonomi nasional. Tapi dikelola oleh daerah, sementara daerah jika ada tekanan dari pusat langsung ciut. Belum lagi, pengambilan kebijakannya harus lobi sana-sini. Ini tidak logis pasti ada apa-apanya, dan banyak kepentingan dibelakangnya," kata Jadi Rajagukguk.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Peleburan BP Batam KPK Pimpinan DPR