https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR: PP 49/2018 Belum Berpihak pada Honorer

| Senin, 10/12/2018 22:01 WIB

Hetifah menyebut PP 49/2018 yang diharapkan menjadi solusi atas permasalahan menumpuknya guru honorer, ternyata masih tetap mendulang keberatan. Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum sepenuhnya berpihak kepada guru honorer.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddian pada Senin (10/12) saat dijumpai di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Dalam keterangannya, Hetifah menyebut PP 49/2018 yang diharapkan menjadi solusi atas permasalahan menumpuknya guru honorer, ternyata masih tetap mendulang keberatan.

Baca juga :
Bongkar Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny Plate Disarankan jadi Justice Collaborator

“Ada kekhawatiran ini menjadi media untuk eksodus besar-besaran dari guru swasta,” kata Hetifah kepada awak media.

Selain itu, legislator asal Partai Golkar ini menyoroti salah satu pasal dalam PP 49/2018 yang menerangkan bahwa PPPK yang diberhentikan secara hormat masih bisa mendaftar kembali. Padahal, lanjut Hetifah, loyalitas merupakan aspek yang sangat penting.

Baca juga :
Ada Modus Pencucian Uang di Transaksi "e-commerce"

“Serta banyak lagi sistem-sistem rekrutmen yang mungkin tidak memberikan penghargaan kepada tenaga honorer, yang sudah mengabdi lama karena tidak memperhitungkan masa kerja,” ujarnya.

Baca juga :
Pemeriksaan BPK Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Negara
()
KEYWORD :

Guru Honorer PP 49/2018 Hetifah Sjaifuddian