https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Usai Diblokir Kominfo, Tik Tok Batasi Jumlah Umur Pengguna

| Sabtu, 15/09/2018 11:46 WIB

Layanan berbagi video, Tik Tok

Jakarta - Layanan berbagi video yang saat ini trend di kalangan milenial, Tik Tok, beberapa waktu sempat diblokit oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) setelah meloloskan konten yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Setelah pemblokiran itu, Tik Tok membuat suatu perubahan aturan dimana salah satunya membatasi usia pengguna agar menghindari hal-hal negatif terjadi di dalam layanan tersebut.

Head of Marketing TikTok indonesia, Dina Bhirawa, mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan adalah mulai menyaring konten yang digunakan para users.

Baca juga :
Agar Perkuat Akhlak, Jaga Konten Dakwah di Dunia Digital Beretika dan Bertanggung Jawab

"Sekarang kami batasi. Karena banyak sekali anak kecil yang menggunakan TikTok," ujar Dina dalam jumpa pers di U-Thai Cafe & Resto, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

"Usianya dibatasi jadi 14 tahun. Kalau di bawah itu harus izin orangtua. Jadi waktu download harus masukkin umur dan tempat tanggal lahir. Nanti di bawah harus ada persetujuan orangtua dan menggunakannya didampingi orangtua," kata Dina.

Baca juga :
Bongkar Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny Plate Disarankan jadi Justice Collaborator

Menurut Dina, langkah itu dilakukan agar TikTok bersih dari konten-konten negatif yang sebelumnya ada.

Saat itu, TikTok diketahui melanggar konten yang bersifat negatif dari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

Baca juga :
Kenali, Ini Jenis-jenis Perundungan yang Makin Marak di Dunia Maya

"Itu usaha kami menjaga agar di bawah umur yang bermain TikTok tetap menjadi pemantauan," tambah Dina.

()
KEYWORD :

Tik Tok Kominfo Medsos