https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

9,1 Juta Penduduk Indonesia Masih Menganggur

| Senin, 13/08/2018 19:16 WIB

Untuk itu menurutnya diperlukan suatu usaha bersama agar dapat menentaskan masalah tersebut. Baznas Gandeng BPJS Ketenegakerjaan bantu Pekerja Rentan

Jakarta - Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta menyebut bahwa Indonesia masih memiliki setidaknya 9,1 juta penduduk yang belum memiliki pekerjaan, yang membuat kemiskinan terus meningkat. Untuk itu menurutnya diperlukan suatu usaha bersama agar dapat menentaskan masalah tersebut.

Selain masih banyak pengangguran, Arifin menambahkan Indonesia juga masih memiliki penduduk yang masuk kategori pekerja rentan, yang membutuhkan bantuan karena dalam kondisi tertentu bisa dengan cepat kehilangan pekerjaan. 

“Jika terkendala cuaca seperti hujan besar, atau pekerja ini sedang sakit, maka pasti ia tidak mampu bekerja sehingga hari itu ia tak mendapatkan penghasilan,” kata Arifin.

Baca juga :
Era Ganjar Pranowo, Angka Pengangguran dan Kemiskinan Jateng Turun
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan Baznas bekerjasama untuk membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Senin (13/08).

Kerjasama Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS TK dan Baznas ditujukan khusus bagi pekerja rentan, yakni pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dikategorikan sebagai Mustahik (golongan yang berhak menerima dana zakat).

Baca juga :
Laporan BPS, Angka Pengangguran di Tanah Air Turun 5,45 Persen
"Kategori BPU adalah orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan yang termasuk dalam kategori Mustahik,"  ujar Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis. 

Lubis menambahkan, perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga :
Baznas DKI dan PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI Pengumpulan Zakat
“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” tutur Lubis.

"Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja," tambahnya.

Selain penyaluran, program ini juga meliputi penggalangan dana dari para donatur Baznas di semua kanal yang dimiliki Baznas dan BPJS TK, baik konvensional maupun digital.

Sementara itu BPJS TK menyiapkan pembayaran melalui kanal GN-Lingkaran, Direct mail dan dan melalui Kantor cabang BPJS TK seluruh Indonesia.


()
KEYWORD :

Pengangguran Baznas BPJS Pekerja Rentan