https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menaker: Pemerintah Bebaskan 79 TKI dari Hukuman Mati

Marlen Sitompul | Rabu, 21/03/2018 15:24 WIB

Pemerintah mengaku terus melakukan pengawalan dan mengambil langkah-langkah yang optimal untuk memberikan perlindungan kepada TKI khususnya yang terancam hukuman mati. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan perwakilan US-ASEAN Business Council’s 2017 di Kantor Kemnaker pada hari Kamis, 3 Agustus 2017.

Jakarta - Pemerintah mengaku terus melakukan pengawalan dan mengambil langkah-langkah yang optimal untuk memberikan perlindungan kepada TKI khususnya yang terancam hukuman mati.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, usai rapat konsultasi dengan Tim Pengawas TKI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3).

Hanif menjelaskan, dari 102 kasus TKI di Arab Saudi sejak 2011-2018, pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 79 orang dan 20 orang sedang dalam proses.

Baca juga :
Arab Saudi Berminat Impor Minyak Goreng dari Indonesia
"Saya juga pengen publik melihat dari perspektif yang lain Saudi Arabia misalnya dari 2011-2018 itu ada 102 kasus TKI terancam hukuman mati, 79 diantaranya berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati, ada tiga yang dieksekusi, 20 yang sedang dalam proses," kata Hanif.

Hal itu menanggapi TKI asal Madura, Zaini Misrin yang dihukum pancung di Saudi, Minggu (18/3). Pemerintah Indonesia tak menerima pemberitahuan sebelum Zaini dipancung.

Baca juga :
Ini Alasan Jamu Herbal Indonesia Diminati Arab Saudi
Hanif menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi telah melakukan langkah-langkah yang maksimal bahkan dalam kasus Zaini Misrin sebelum akhirnya diputuskan untuk dihukum pancung.

"Langkah pemerintah bisa disebut ekstra ordinary karena itu menjadi kali pertama ketika kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkrah di tingkat kasasi," katanya.

Baca juga :
Harga Minyak Naik, Dipicu Kekhawatiran Pengetatan Pasokan
Jadi, lanjut Hanif, kasus-kasus yang tersisa akan terus ditangani pemerintah. Menurutnya, yang leading nanti adalah Kementeria Luar Negeru (Kemlu).

"Karena TKI ini kan terkait dengan kasus kalau laber kasis itu urusanya ketenagakerjaan dan kalau non laber casis seperti kasus-kasus hukuman mati itu adalah Kemlu. Kementerian ketenagakerjaan akan memberikan support secara optimal," tegas Hanif.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah tiga kali memohon pengampunan ke Raja Salman agar Zaini bebas dari terjangan pedang algojo Saudi. Namun upaya itu gagal.

Setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Zaini naik banding ke mahkamah banding dengan didampingi KJRI Jeddah. Namun kalah karena permohonan pengampunannya ditolak mahkamah banding, kasasi dan Raja Salman.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Menaker Hanif Dhakiri TKI Arab Saudi